Standar Kelulusan Dinaikan

Standar Kelulusan Dinaikan

Standar Kelulusan Dinaikan -- Bicara soal Kelulusan, Tahun ini 2013 akan ada sedikit penaikan Standar kelulusan SMK/SMA dan MA. Ada 2 alternatif dalam menaikan standar kelulusan yang saat ini tengah dibahas, yakni menaikkan nilai rata-rata dari 5,5 menjadi 6 atau tetap 5,5, tetapi tingkat kesulitan soal yang akan dinaikan.Tahun ini standar kelulusan dinaikan dengan proporsi tingkat kesulitan soal. Proposi tingkat kesulitan soal adalah 10% soal mudah kemudian 80% soal meningkat menjadi sedang dan yang 10%nya lagi sukar. Mungkin pada tahun depan formulasi soal akan menjadi 10% soal mudah, 70% soal sedang dan yang 20% sukar. 

 Ujian Nasional

Standar Kelulusan Dinaikan -- Untuk variasi soal kelulusan SMK/SMA dan MA pada tahun ini ada 5 macam variasi soal bagi 20 siswa didalam satu kelas. Namun mulai tahun depan akan ada 20 variasi soal sehingga tidak ada siswa yang mendapat soal yang sama. Seiring dengan pembuatan Soal, BSNP juga akan memperbaiki pengawasan, terutama pada distribusi naskah soal dari daerah ke lokasi ujian. Dalam tahap persiapan UN, pihaknya tengah menyiapkan kisi-kisi soal UN yang akan selesai pada November 2012 dan akan diberikan kepada guru serta kepala sekolah. Kisi-kisi soal UN itu tidak akan jauh beda dengan kisi-kisi tahun lalu karena " sekolah seharusnya tidak perlu kawatir lagi karena sudah ada kis-kisi soal itu."

Dalam Ujian Nasional tahun 2012 BNSP telah menentukan kriteria kelulusan untuk SMK sebagai berikut :
  1. Peserta didik akan dinyatakan lulus SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  4. Nilai kompetensi keahlian Kejuruan adalah Gabungan antara nilai ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai ujian praktik keahlian kejuruan dan 30% untuk nilai ujian teori keahlian kejuruan.Kriteria kelulusan standar kompetensi keahlian kejuruan adalah minimal 6,0
  5.  NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang di ujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 % untuk nilai UN.
  6. Pembulatan nilai gabungan S/M  dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk 2 desimal, apabila desimal ketiga 5 maka di bulatkan ke atas.
  7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, jadi jika nilai desimal 5 maka akan dinaikan ke atas.
  8. Peserta didik akan dinyatakan lulus jika rata-rata NA mencapai 5,5 dan setiap mata pelajaran bernilai 4,0



Contact Us

Name

Email *

Message *

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Back To Top